Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggaraan sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi dilakukan 10 tahun sekali. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik disebutkan bahwa waktu penyelenggaraan sensus penduduk adalah pada tahun berakhiran angka 0 (nol), sensus pertanian pada tahun berakhiran angka 3 (tiga), dan

Tujuan Umum

Secara umum tujuan ST2013 adalah sebagai berikut:

1)  Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang pertanian di Indonesia.

Landasan Hukum

Pelaksanaan ST2013 didasarkan pada:

 1)     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);

Cakupan Wilayah

Pencacahan ST2013 mencakup seluruh usaha pertanian, baik pada rumah tangga biasa, perusahaan berbadan hukum, maupun selain rumah tangga biasa dan selain perusahaan berbadan hukum (seperti:

Kegiatan Lapangan ST2013

Kegiatan lapangan ST2013 meliputi kegiatan persiapan dan pelaksanaan.


Persiapan:

1)  Rapat-rapat persiapan, seminar, pembentukan tim, dan penyusunan network planning ST2013 secara keseluruhan pada tahun 2010.
2)     Uji coba I dan II serta Gladi Kotor pada tahun 2011.
a.      Uji coba I bertujuan untuk menguji coba kuesioner di Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Lampung;

Petugas ST2013

       Petugas pengumpulan data ST2013 di lapangan adalah tim pencacahan. Setiap tim terdiri dari satu orang koordinator tim (kortim) dan tiga orang pencacah (PCL). Petugas lain selain tim yang melakukan pengumpulan data di lokasi khusus adalah Task Force (TF).

Jenis Dokumen ST2013

Jenis Dokumen ST2013:

Dokumen yang digunakan pada kegiatan ST2013 terdiri dari:

1)    Peta SP2010-WB atau ST2013-WB dan SP2010-WA atau ST2013-WA.
Peta SP2010-WB dan SP2010-WA masing-masing adalah peta blok sensus dan peta desa hasil pemetaan tahun 2008 dan 2009 yang digunakan untuk pencacahan Sensus Penduduk 2010. Peta ST2013-WB dan ST2013-WA masing-masing adalah peta blok sensus dan peta desa hasil updating