Cakupan Wilayah

Pencacahan ST2013 mencakup seluruh usaha pertanian, baik pada rumah tangga biasa, perusahaan berbadan hukum, maupun selain rumah tangga biasa dan selain perusahaan berbadan hukum (seperti:
usaha pertanian di pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)). Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.