Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggaraan sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi dilakukan 10 tahun sekali. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik disebutkan bahwa waktu penyelenggaraan sensus penduduk adalah pada tahun berakhiran angka 0 (nol), sensus pertanian pada tahun berakhiran angka 3 (tiga), dan
sensus ekonomi pada tahun berakhiran angka 6 (enam). Penyelenggaraan sensus pertanian dilakukan oleh BPS sejak tahun 1963. Artinya, Sensus Pertanian 2013 (ST2013) adalah yang keenam kalinya. Kegiatan pertanian yang dicakup dalam sensus pertanian sebelumnya dan dalam ST2013 meliputi 6 subsektor, yaitu: tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.

ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dilaksanakan mulai tahun 2010, sedangkan pelaksanaannya diawali dengan kegiatan Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) yang dilakukan pada tahun 2012. Puncak kegiatan ST2013 dilakukan pada bulan Mei 2013 dengan melakukan Pencacahan Lengkap Usaha Pertanian. Kemudian, dilanjutkan dengan Survei Pendapatan Rumah Tangga Pertanian (SPP) pada bulan November 2013 dan Survei Subsektor di tahun 2014. Data yang dihasilkan dari kegiatan ST2013 dapat memberikan gambaran secara aktual mengenai kondisi pertanian di Indonesia yang sangat berguna bagi perencanaan pembangunan dan merupakan data yang sangat ditunggu serta diharapkan oleh semua pihak.