Landasan Hukum

Pelaksanaan ST2013 didasarkan pada:

 1)     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);


2)     Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);

3)     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;

4)     Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah; dan

5)     Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, sebagai pengemban undang-undang, maka BPS wajib  melaksanakan  ST2013 dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tersebut, baik diminta maupun tidak, seluruh perangkat pemerintah dari tingkat tertinggi hingga terendah  membantu dan mengambil peran sesuai dengan bidangnya masing-masing demi suksesnya ST2013.